Magetan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor atau KIR dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan melalui pengumuman resmi kepada masyarakat guna memberikan informasi kepada para pemilik kendaraan yang wajib melakukan uji berkala.
Berdasarkan pengumuman tersebut, layanan uji KIR di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan akan ditutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Setelah masa libur berakhir, pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026 dan beroperasi seperti biasa. Penutupan sementara ini merupakan bagian dari penyesuaian jadwal kerja instansi pemerintah selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan bagi pegawai serta masyarakat untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
Pengujian berkala kendaraan bermotor atau KIR merupakan salah satu layanan penting yang diselenggarakan oleh Dishub untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun penumpang memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan. Melalui uji KIR, kendaraan akan diperiksa berbagai komponen penting seperti sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, kondisi rangka kendaraan, hingga kelengkapan keselamatan lainnya.
Dishub Magetan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya akan habis dalam waktu dekat agar dapat mengatur jadwal pengujian lebih awal sebelum masa libur dimulai atau setelah layanan kembali dibuka. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pengujian yang dapat berdampak pada status operasional kendaraan di jalan.
Selain pelayanan pendaftaran langsung di kantor, Dishub Magetan juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan pendaftaran uji KIR secara online. Melalui sistem ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran secara lebih praktis tanpa harus datang langsung dan Pendaftaran uji KIR dapat dilakukan melalui situs resmi:
kirdishubmagetan.com
Dengan adanya sistem pendaftaran online tersebut, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, efisien dan masyarakat dapat memilih jadwal yang tersedia.
Dishub Magetan juga mengingatkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasional, terutama angkutan barang dan penumpang, wajib memiliki bukti lulus uji berkala yang masih berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi serta menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
Selama masa libur layanan uji KIR berlangsung, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai informasi terkait pelayanan Dishub melalui kanal resmi yang tersedia. Informasi terbaru, pengumuman, maupun layanan publik dapat diakses melalui situs resmi dishubmagetan.go.id serta akun media sosial resmi Dishub Magetan. Untuk kebutuhan informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi Dishub Magetan melalui nomor 0821-1104-1869.
Dengan adanya pengumuman ini, Dishub Magetan berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian jadwal pelayanan selama periode libur Idul Fitri 2026. Setelah masa libur berakhir, seluruh pelayanan pengujian kendaraan bermotor akan kembali berjalan normal mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Dishub Magetan juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berkendara serta memastikan kendaraan yang digunakan selalu dalam kondisi laik jalan, khususnya menjelang dan setelah momentum libur panjang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. 🚛🚗📋