Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pemudik yg memakai kendaraan mobil dan tidak memiliki tempat parkir, dinas perhubungan telah menyiapkan kantong kantong parkir yang dapat di pergunakan sebagai parkir para pemudik.

Dengan adanya titik-titik kantong parkir yang telah disediakan, diharapkan dapat mengurangi parkir kendaraan di tepi jalan umum yg dapat mengganggu aktifitas transportasi lalulintas di jalan.

Ada 11 Titik Kantong Parkir yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan sebagai antisipasi adanya lonjakan pemudik yang memakai kendaraan roda empat, adapun kantong parkir yang disediakan sebagai area parkir, yaitu:

  • SMPN 1 Magetan
  • SMPN 2 Magetan
  • SMPN 3 Magetan
  • SDN 1 Magetan
  • SDN Sukowinangun 1
  • SDN Kepolorejo
  • SDN Tambran
  • SDN Selosari 1, 2, dan 3
  • SMA Negeri 1 Magetan
  • Parkir Khusus Semeru (belakang Telkom)
  • Kantor Kelurahan Tawang Anom
  • SDN Plaosan

Titik-titik ini tersebar di berbagai sudut kota guna untuk memudahkan masyarakat atau pemudik yang membawa kendaraan dapat memarkir kendaraannya dengan aman, nyaman dan dekat dengan tempat tinggal pemudik

Dishub Magetan mengimbau seluruh pemudik dapat memanfaatkan kantong kantong parkir tersebut dan Tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat atau ditepi jalan umum yang dapat menggangu arus lalulintas.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perhubungan berharap tercipta lingkungan kota Magetan yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi semua pengguna jalan khususnya bagi pemudik yang memakai kendaraan.