Bidang Pengembangan dan Keselamatan

Bidang Pengembangan dan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan keselamatan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan  dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan   kebijakan   di   bidang pemaduan moda,  teknologi  perhubungan, lingkungan perhubungan,  keselamatan dan pengujian sarana;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan,  keselamatan dan pengujian sarana;
  3. Penyiapan bahan evaluasi  dan  pelaporan  di  bidang pemaduan moda,  teknologi  perhubungan, lingkungan perhubungan,  keselamatan dan pengujian sarana; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.