Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Prasarana mempunyai tugas:
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan dan pengoperasian prasarana perhubungan;
- Melakukan pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan meliputi : Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, zona selamat sekolah (zoss), marka jalan, marka jalur sepeda, alat penerangan jalan (APJ,) halte dan sejenisnya;
- Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan dan pengoperasian prasarana meliputi : gedung terminal, landasan terminal dan fasilitas pendukung lainnya;
- Melakukan pengaturan angkutan di terminal;
- Melaksanaan pengelolaan terminal serta lingkungannya;
- Mengawasi dan pengendalian angkutan umum di kawasan terminal;
- Melaksanakan pengaturan arus kedatangan dan pemberangkatan angkutan umum serta pemantauan tarif angkutan di terminal;
- Melaksanakan pemungutan retribusi terminal k. menilai dan menetapkan SKRD Terminal; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.