Seksi Keselamatan mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas di jalan kabupaten;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan dan pengujian sarana;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dalam hal audit dan inspeksi serta pemantauan Terminal;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dalam hal audit dan inspeksi serta pemantauan pemenuhan Persyaratan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Kabupaten;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dalam hal audit dan inspeksi serta pemantauan pemenuhan Persyaratan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Kabupaten;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dalam hal audit dan inspeksi serta pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian berkala kendaraan bermotor;
- Memberikan rekomendasi numpang uji keluar, mutasi keluar dan ubah bentuk / alih fungsi kendaraan bermotor;
- Melayani permohonan numpang uji masuk dan mutasi masuk kendaraan bermotor;
- Melakukan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.