About Us

Dishub Magetan

Tentang Kami

Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan

Merupakan kantor Dinas Perhubungan atau biasa disingkat Dishub daerah Kabupaten Magetan, provinsi Jawa Timur. Dishub Kabupaten Magetan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan kebijakan perhubungan atau transportasi untuk daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Secara histori Dinas Perhubungan mengalami beberapa perubahan sebagi berikut 

  1. Pada Tahun 1996 ada penyerahan kewenangan dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Timur ke Pemerintah Kabupaten Magetan mengenai urusan penyelenggaraan Perhubungan. Dengan adanya penyerahan tersebut maka dibentuknya Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Magetan.
  2. Pada Tahun 2001 diadakannya perubahan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Magetan digabung dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Magetan, sehingga menjadi Dinas Perhubungan dan Pariwisata (HUBPAR) Kabupaten Magetan.
  3. Pada Tahun 2009 diadakan perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Magetan dirubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan.
  4. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, terhitung mulai tanggal ditetapkan diadakan perubahan Organisasi Perangkat Daerah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan sampai saat ini.

Adapun fungsi dari Dinas perhubungan atau biasa disingkat Dishub adalah merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan. Karna fungsinya yang strategis bidang perhubungan, Dishub juga menyiapkan SDM sedini mungkin dengan sekolah-sekolah binaan bidang transportasi seperti Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan lainnya.

Melalui kantor ini juga aturan terkait transportasi dimusim-musim padat seperti mudik hari raya diatur. Dishub rutin membuat program mudik gratis baik mudik jalur perhubungan darat, laut dan udara yang selalu bekerjasama dengan kementerian perhubungan.

Untuk wewenang, Dishub memiliki wewenang untuk memberikan izin persuratan terkait transportasi dan perhubungan seperti urus izin usaha angkutan, izin angkutan penumpang umum, izin angkutan barang, penerbitan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Umum, Izin Trayek Angkutan Antar Jemput, zin Operasi Angkutan Sewa, zin Operasi Angkutan Pariwisata, Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT), Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan lainnya.

 

Visi Misi Kabupaten Magetan :

 

 

VISI
Masyarakat Magetan Yang SMART Semakin Mantab dan Lebih Sejahtera


MISI
1. Meningkatkan percepatan dan perluasan pembentukan sumberdaya yang smart (sehat, maju, agamis, ramah, terampil)
2. Meningkatkan perekonomian daerah melalui keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai basis sekaligus ujung tombak pembangunan daerah
3. Mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Memantapkan ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana dan fasilitas bagi kegiatan pelayanan masyarakat

 

Alamat : Jl. Raya Maospati Magetan KM 3 Tinap Sukomoro Magetan Kode Pos 63391
Telp. 0351 – 866815 Fax 0351 – 867461
WA 082111041869 ( bit.ly/dishubmgt )
dishub.magetan.go.id

SEKRETARIAT DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan
BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Kepala Bidang LLAJ BIDANG PRASARANA Kepala Bidang Prasarana BIDANG PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN Titik Suharsih, S.Sos
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan

Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Semua

Home

Tentang Kami

Selayang Pandang

Visi & Misi

Berita

Sakip

UPUBKB (KIR)

SKM

Ijin Trayek

Angkutan Pelajar

Parkir

PJU

Info Kontak

Jln Raya Maospati - Magetan KM-3 Tinap Sukomoro Magetan 63391

0351-866815

Pelayanan Senin - Jumat | 07.00 - 15.30 WIB

dishub@magetan.go.id

WA Center https://bit.ly/dishubmgt

© 2023