Bidang Prasarana

Bidang Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Prasana menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten;
  2. Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana;
  5. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.