Seketariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, membina, dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Seketariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan dinas perhubungan;
  2. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi : kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
  3. Penataan organisasi dan tatalaksana;
  4. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.