Dinas Perhubungan Kab. Magetan
Website Resmi
Seketariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, membina, dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Seketariat menyelenggarakan fungsi: