Seksi Lalu Lintas mempunyai tugas :
- Melaksanakan hasil penyusunan dan pengendalian rencana induk jaringan LLAJ kabupaten/kota;
- Melaksanakan hasil penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan LLAJ kabupaten/kota;
- Melakukan pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapam jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan rambu lalu lintas;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam rangka uji coba dan sosialisasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan di wilayah;
- Melaksanakan pengawasan penetapan kebijakan rekomendasi dan tata Kelola andalalin;
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penilaian hasil andalalin;
- Memfasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan kabupaten/kota dalam system pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- Melaksanaan perencanaan dan pembinaan umum serta sosialisasi baik teknis maupun operasional parkir kendaraan bermotor;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pelayanan parkir kendaraan bermotor;
- Mempersiapkan penyiapan bahan pengembangan lokasi parkir kendaraan bermotor;
- Melaksanakan pungutan retribusi parkir kendaraan bermotor;
- Menghitung dan menetapkan SKRD Parkir; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.