Magetan – Dalam rangka menjaga kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Magetan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11/51/403.112/2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026. Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa Lebaran.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Sucipto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama lintas instansi, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna mendukung kelancaran arus transportasi selama masa angkutan Lebaran.
Waktu Pemberlakuan
Pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan pada:
Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, sejumlah jenis kendaraan angkutan barang dibatasi operasionalnya untuk melintas di wilayah Kabupaten Magetan.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Adapun kendaraan angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional meliputi:
•Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
•Mobil barang dengan kereta tempelan
•Mobil barang dengan kereta gandengan
•Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian atau tambang (golongan C)
Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang meningkat secara signifikan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meski demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, yaitu kendaraan yang mengangkut:
•Bahan bakar minyak atau gas
•Hewan ternak
•Pupuk
•Bantuan bagi korban bencana alam
•Barang kebutuhan pokok masyarakat
Pengecualian ini diberikan untuk memastikan distribusi kebutuhan penting masyarakat tetap berjalan dengan lancar selama periode Lebaran.
Melalui kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang, pengemudi truk, serta masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap pembatasan operasional ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik dapat sampai ke tujuan dengan selamat dan nyaman.