
Magetan, 28 September 2025 — Sebuah banner iklan liar yang menutupi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan dr. Sutomo, tepatnya sebelum praktik dr. Wisnu, ditertibkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan pada Minggu (28/9/2025).
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga yang masuk sekitar pukul 12.00 WIB dalam bentuk video berdurasi 16 detik, terkait keberadaan banner tanpa izin dari sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan A. Yani. Banner tersebut diketahui mengganggu daya pancar lampu PJU, sehingga mengurangi visibilitas pengguna jalan pada malam hari.
Petugas patroli PJU Dishub Magetan yang dikoordinatori oleh Suwardiyanto, staf Bidang Prasarana, langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah menyelesaikan perbaikan lampu di lokasi lain, tim menuju titik yang dilaporkan dan melakukan pelepasan banner pada pukul 14.00 WIB.
“Banner itu dipasang tanpa izin di tiang PJU dan menutupi cahaya lampu. Ini membahayakan pengguna jalan, apalagi di malam hari,” ujar Suwardiyanto saat dikonfirmasi di lokasi.
Dishub Magetan mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak memasang iklan atau spanduk sembarangan, terlebih yang dapat mengganggu fasilitas umum. Selain melanggar aturan, pemasangan iklan tanpa izin dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Dishub dalam menjaga ketertiban ruang publik serta memastikan fungsionalitas fasilitas penerangan jalan demi keselamatan masyarakat. [ch]
Pihak Dishub juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di wilayah Magetan.