Melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan di bidang perawatan prasarana. melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan prasarana meliputi : alat penerangan jalan (APJ), gedung terminal, halte dan sejenisnya;
Melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan meliputi : alat penerangan jalan (APJ), halte dan sejenisnya;
Melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan terminal meliputi : gedung terminal, landasan terminal dan fasilitas pendukung lainnya;
Melakukan pengawasan, pengamanan dan pengaturan terhadap pemasangan alat penerangan jalan;
Melalukan penertiban, penataan dan pengecekan meteran alat penerangan jalan; dan
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.