Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota;
  2. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
  3. Penyusunan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota;
  4. Persetujuan hasil kegiatan Analisa dampak lalu lintas (andalalin) untuk jalan kabupaten/kota;
  5. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
  6. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
  7. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
  8. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam Kawasan perkotaan yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
  9. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
  10. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan;
  11. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan;
  12. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.