Dinas Perhubungan Kab. Magetan
Website Resmi
Bidang Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Prasana menyelenggarakan fungsi: