
Magetan – Operasi Gabungan 2025 digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, di Jalan Yosonegoro, tepatnya di depan GOR Magetan. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan kondisi cuaca cerah. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, antara lain Satlantas Polres Magetan (12 personel), Dishub Kabupaten Magetan (8 personel), Dipenda Tingkat 1 (6 personel), BPKPD (4 personel), dan Jasa Raharja (1 personel). Sebanyak 60 kendaraan diperiksa dalam operasi ini, yang terdiri dari 15 mobil barang, 47 sepeda motor, dan 2 mobil pribadi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, baik dari aspek administrasi maupun teknis kendaraan.
Dishub Kabupaten Magetan mengeluarkan 11 tilang terhadap kendaraan yang tidak memiliki bukti uji berkala (mati uji). Sementara itu, pihak kepolisian mengeluarkan 49 surat tilang untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 11 smart card dan bukti lulus uji kendaraan, 37 STNK, 10 unit sepeda motor (R2), serta 2 unit mobil (R4). Operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Magetan, sekaligus memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan.