UPUBKB DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN

SEKILAS MENGENAI UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR (UPUBKB) DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN Oleh : HERY INDRO PURNOMO, ST, MM SEKRETARIS Dinas Perhubungan Kab. Magetan

Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dalam pengoperasian kendaraan bermotor di jalan, kendaranaan tersebut harus dapat memberikan keselamatan bagi pengemudi dan dapat mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut. Untuk itu, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga pengguna kendaraan bermotor tersebut merasa nyaman dan terjamin keselamatannya dalam mengemudikan kendaraannya di jalan. Dalam rangka terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan maka kendaraan tersebut wajib di uji secara berkala, sesuai Peratuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: PM 19 tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pasal 3 ayat 1 (satu) yaitu tentang kendaraan bermotor wajib uji yang terdiri dari:: Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan dimana setiap kendaraan wajib uji sebelum dioperasikan di jalan, wajib dilakukan uji berkala dan selanjutnya pada ayat 3 (tiga) yang dimaksud uji berkala yaitu: Uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, Uji berkala pertama, dan Uji berkala perpanjangan masa berlaku.

Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, melalui Bidang Pengembangan dan Keselamatan sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor: 75 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor: 96 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, salah satu tugas dan fungsinya yaitu menyelenggarakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Sebelumnya pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan yang dipimpin oleh Kepala UPTD dengan Jabatan Struktural setingkat Eselon IV-a.

Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Magetan Nomor: 96 Tahun 2021, maka penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor tugas dan fungsinya dialihkan kedalam Bidang Pengembangan dan Keselamatan pada Kasi Keselamatan dengan pelaksana fungsional yaitu Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan petugas fungsional terdiri dari: 1 (satu) orang petugas fungsional Penyelia, 2 (dua) orang petugas fungsional Penguji Tingkat III, 1 (satu) orang petugas fungsional Penguji Tingkat I, dan 3 (tiga) orang petugas Pembantu Penguji.

Dalam melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: PM 19 tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pasal 1 (satu) bahwa Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dalam melaksanakan atau penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan setelah mendapatkan akreditasi yang diberikan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan. Dan untuk Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan dalam hal ini yang ditunjuk sebagai pelaksanaan atau penyelenggara pengujian berkala kendaraan bermotor telah mendapatkan Sertifikat dengan Akreditasi “B” dari Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, sehingga Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penyelengaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan. Dalam hal peralatan uji kendaraan bermotor yang digunakan untuk menguji kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: PM 19 tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 49, ayat 2 (dua) mengenai 12 (dua belas) peralatan uji utama, Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan telah memiliki 11 (sebelas) peralatan uji utama dan sudah terkalibrasi oleh Kementrian Perhubungan, dimana 11 (sebelas) item peralatan uji utama yang dimaksud terdiri dari: alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson dan /atau knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat uji pengukur berat, alat uji dimensi, alat uji kedalaman alur ban, dan alat uji daya tembus cahaya dapa kaca.

Pada saat ini penyelengaraan pengujian berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat yang antara lain: pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor, pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor, dimana dalam kegiatan tersebut termasuk memberikan rekomendasi numpang uji keluar, mutasi keluar dan ubah bentuk /alih fungsi kendaraan bermotor, dan melayani permohonan numpang uji masuk dan mutasi masuk.

Demikian sekilas mengenai penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUPKB) yang sampai saat ini terus berbenah dan menerima masukan serta kritikan yang membangun dalam rangka peningkatan pelayanannya kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor wajib uji sehingga tujuan yang diharapkan yaitu terciptanya jaminan keselamatan pengemudi dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan dapat mendorong terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Terima kasih.

Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Semua

Home

Tentang Kami

Selayang Pandang

Visi & Misi

Berita

Sakip

UPUBKB (KIR)

SKM

Ijin Trayek

Angkutan Pelajar

Parkir

PJU

Info Kontak

Jln Raya Maospati - Magetan KM-3 Tinap Sukomoro Magetan 63391

0351-866815

Pelayanan Senin - Jumat | 07.00 - 15.30 WIB

dishub@magetan.go.id

WA Center https://bit.ly/dishubmgt

© 2023