Magetan, 18 Desember 2024 – Kepolisian Resor Magetan melaksanakan Operasi Gabungan 2024 di Jalan Bali, Barat MPP, pada hari Rabu, 18 Desember 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan cuaca cerah.
Kanit Turjawali memimpin kegiatan ini, yang melibatkan 12 petugas dari Lantas Polres Magetan dan 6 petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.
Hasil operasi menunjukkan bahwa 57 kendaraan ditindak. Rincian penindakan sebagai berikut:
– 2 kendaraan ditilang oleh Dishub karena mati uji atau tidak bisa menunjukkan buku uji.
– 55 kendaraan roda dua (R2) ditindak karena tidak bisa menunjukkan SIM atau pajak kendaraan.
Barang bukti yang disita antara lain:
– 2 smart card dan bukti uji.
– 40 STNK.
– 15 kendaraan roda dua (R2).
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi, serta menjaga keselamatan di jalan. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.