Magetan, 22 November 2024 – Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Magetan dan Dinas Perhubungan Magetan digelar di Jalan Raya Maospati – Ngawi, tepatnya di depan Pos Baluk. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Turjawali, dengan melibatkan 12 personel dari Satlantas dan 8 personel dari Dishub serta PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Tujuan utama dari operasi, adalah untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan. Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 89 unit kendaraan diperiksa oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, Dishub Magetan berhasil menindak 34 kendaraan yang melanggar aturan terkait kendaraan yang mati uji dan over dimensi (ODOL), dengan menerbitkan surat tilang. Sementara itu, pihak kepolisian turut menindak 15 kendaraan yang juga melanggar ketentuan lalu lintas lainnya.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kedua instansi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara. Sebelumnya, Dishub Magetan telah gencar melakukan sosialisasi mengenai zero ODOL sejak awal tahun 2023. Selain itu, mereka juga telah menyediakan fasilitas uji kir gratis yang dimulai pada 2 Januari 2024, untuk mempermudah pengendara dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Magetan.