Bayangkan jalanan yang aman dan nyaman untuk semua pengguna. Tahukah Anda bahwa keamanan ini didukung oleh aturan pemerintah?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 53 ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu cara untuk memastikannya adalah dengan melakukan uji berkala.
Uji berkala ini penting untuk memastikan kendaraan Anda dalam kondisi optimal dan aman digunakan. Pemeriksaan ini meliputi aspek teknis seperti rem, lampu, dan mesin, sehingga mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Dengan patuh pada aturan ini, Anda tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri tetapi juga keselamatan orang lain di sekitar Anda. Mari bersama-sama ciptakan lalu lintas yang lebih aman dengan melakukan uji berkala sesuai ketentuan. Ingat, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita semua!
Pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan:
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- a.pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
- b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
- a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
- b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
- c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.
Publikasi ini telah disematkan di akun sosial media resmi Dishub Magetan melalui laman berikut :