Operasi gabungan Zebra Semeru 2024 dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober, di Simpang 4 Mangkujayan dan berlangsung sepanjang Jalan Yosonegoro, Magetan. Operasi ini melibatkan petugas gabungan dari Polres Magetan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Militer. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta memeriksa kelaikan kendaraan di jalan raya.
Dalam operasi tersebut, delapan unit kendaraan angkutan orang terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Magetan. Penyebab utama tilang adalah karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak melakukan uji kelaikan jalan atau KIR, yang sudah melewati batas waktu atau mati uji. Kendaraan yang tidak memiliki sertifikasi KIR yang valid dianggap tidak layak jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi serta penumpang.
PPNS Dishub Magetan turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang, untuk segera melakukan uji KIR. Menurut salah satu petugas PPNS, KIR saat ini dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis. “Kami menghimbau agar masyarakat pemilik kendaraan angkutan orang dan barang segera melakukan uji kelaikan jalan atau KIR, toh sekarang sudah gratis,” ujar petugas tersebut. Imbauan ini diharapkan dapat mendorong para pemilik kendaraan untuk lebih proaktif dalam menjaga keselamatan di jalan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Operasi Zebra Semeru 2024 akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas dan menjamin keselamatan di jalan raya, khususnya di wilayah Magetan.