
Dishub Magetan – Jumat, 10 Januari 2025, berlangsung kegiatan Operasi Gabungan 2025 di Simpang 3 Sidorejo. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan cuaca yang cerah. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Turjawali dan melibatkan petugas dari berbagai instansi. Tercatat, sebanyak 7 petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan dan 12 personel dari Lantas Polres Magetan.
Selama operasi, petugas memeriksa 73 kendaraan yang terdiri dari 18 mobil barang, 53 sepeda motor, dan 2 mobil penumpang. Hasil penindakan menunjukkan bahwa 16 kendaraan dikenakan tilang oleh Dinas Perhubungan karena masa uji tidak berlaku, sementara 2 kendaraan lainnya ditilang karena izin trayek yang tidak berlaku.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menindak 53 sepeda motor dan 2 mobil penumpang yang tidak dapat menunjukkan SIM atau pajak kendaraan yang sah. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 18 smart card dan bukti lulus uji, 38 STNK, serta 15 sepeda motor dan 2 mobil penumpang.