Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, ,mengkoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan
- Pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
- Penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
- Pengelolaan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan urusan keuangan;
- Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai;
- Pengoordinasian penyusunan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada Bidang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas;