Pelayanan Parkir mempunyai tugas mengkoordinir pengelolaan dan pelayanan pada masyarakat di bidang parkir kendaraan bermotor
- Pelaksanaan perencanaan dan pembinaan umum baik teknis maupun operasional Pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor;
- Pengawasan dan pengendalian pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor ;
- Penyiapan bahan pengembangan lokasi parkir kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetor hasil pungutan ke kas daerah;
- Pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian Pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor;
- Pengelolaan administrasi peralatan dan perlengkapan Pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.