Bidang sarana dan prasarana transportasi melaksanakan tugas membina pengelolaan dan pengendalian sarana dan prasarana perhubungan, dan penerangan jalan umum
- Penyusunan program kerja Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi, meliputi terminal, Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), tempat parkir dan kantor Dinas;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi, meliputi halte, rambu, traffic light, warning lamp, cermin tikungan, delineator, paku jalan, marka jalan, quardril dan fasilitas pendukung jalan;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan tugas dan fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.